1
1

Dorong KBLBB, Kemenperin: Semoga Minat Masyarakat Meningkat

Pameran otomotif salah satunya adalah mobil listrik. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA –  Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Taufiek Bawazier, mengatakan bahwa berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, membuat pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat.

“Dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek, melalui siaran resminya.

Sebelumnya pemerintah memberikan insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%. 

|Baca juga: Ini Syarat Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta saat Beli Motor Listrik

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin. 

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post ASEAN-BAC Indonesia, Dorong Ekonomi Digital ASEAN dan Inklusi Keuangan untuk UMKM dengan Tiga Strategi Baru
Next Post Premi Asuransi Februari 2023 Tumbuh 9,88 Persen

Member Login

or