Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan signifikan. Per Februari 2023 pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen year on year (yoy). Pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan Januari 2023 yang sebesar 5,22 persen yoy.
“Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh yang meningkat 27,56 persen yoy di Februari 2023 dan mencapai Rp23,79 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 3 April 2023.
|Baca juga: Premi Asuransi Umum Indonesia Diperkirakan Capai Rp108,8 Triliun pada 2027
Dia tambahkan, premi asuransi jiwa juga semakin membaik, per Februari 2023 premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen yoy. Jauh meningkat jika dibandingkan dengan pertumbuhan premi per Januari 2023 yang tercatat minus (-) 5,25 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun.
Sementara itu, permodalan di sektor asuransi tetap terjaga dengan baik. Hal ini ditandai dengan industri asuransi jiwa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 478,21 persen per Februari 2023, naik dibandingkan RBC Januari 2023 sebesar 474,04 persen. Sedangkan industri asuransi umum dan reasuransi mencatat RBC sebesar 320,81 persen per Februari 3034, naik dibandingkan RBC per Januari 2023 yang sebesar 319,51 persen.
“Secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen, namun OJK senantiasa tetap memantau RBC masing-masing perusahaan asuransi,” tegas Ogi.
Di sisi lain, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,60 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp347,89 triliun. Pertumbuhan asetnya sedikit menurun dibandingkan per Januari 2023 yang tercatat sebesar 5,48 persen yoy.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News