1
1

Komisi VII Akan Menilai Segala Aspek Perihal Pelarangan Ekspor Tembaga Mentah

Kemenperin rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah akan melarang kegiatan ekspor tembaga mentah. Pelarangan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Melihat akan diberlakukannya larangan tersebut per Juni 2023 nanti, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan bahwa hal tersebut harus dilihat dari berbagai aspek.

Bambang menjelaskan bahwa sebenarnya dasar pembuatan undang-undang tersebut adalah sebagai sebuah kajian menyeluruh agar ada keseriusan dari pemegang IUP atau IUPK untuk melakukan hilirisasi di waktu 3 tahun pasca diberlakukan UU Minerba tersebut.

Namun, usai diundangkan, pandemi Covid-19 melanda dunia. Hal tersebut menurutnya mempengaruhi progres hilirisasi tembaga yang memang sedang digaungkan pemerintah.

|Baca juga: Ketua Kadin Desak Amerika Berlaku Adil Terhadap Indonesia Perihal Nikel

“Namun, kita ‘kan tidak tahu setelah undang-undang itu disahkan ada satu kejadian alam yang tidak diinginkan semua pihak yaitu Covid-19. Jadi itu harus menjadi pemikiran kita bersama, ini bukan sesuatu yang terjadi atas keinginan kita, tetapi memang kejadian alam yang harus kita terima dan akan berdampak terhadap target-target yang akan kita capai gitu,” ujar Bambang, dikutip dari laman DPR, Rabu, 5 April 2023.

Bambang menilai, sejauh ini progres hilirisasi tembaga sudah cukup baik, namun tak bisa dipungkiri, faktor pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang menghambat progres hilirisasi tersebut. “Cuma karena kita tau semua pandemi yang menghantam dunia 2 tahun terakhir itu sangat mengganggu ‘kan. Alhamdulillah sekarang pandemi sudah lewat kita bisa berjalan on schedule lagi,” imbuhnya.

Untuk itu, Bambang mengatakan bahwa Komisi VII DPR RI nantinya akan berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas kebijakan tersebut.

“Jadi harapan kita Komisi VII DPR RI akan berdiskusi dengan semua pembuat Smelter, PT Freeport maupun PT Antam bagaimana mencari solusi terkait kejadian pandemi tersebut. Karena ini ketentuan di undang-undang, tetapi undang-undang kita kan harus juga melihat kondisi, karena kondisi yang terjadi itu karena force majeure yang bukan dikarenakan oleh kelalaian manusia ataupun keinginan kita, tapi ini memang kejadian karena alam,” pungkasnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Catat Kinerja Menggembirakan Sepanjang 2022
Next Post Banyak Peserta Telat Bayar, Arzeti Bilbina Minta BPJS Tingkatkan Pelayanan Faskes

Member Login

or