1
1

Pemerintah Dorong Ekosistem Ekonomi Digital Guna Amankan Data Pengguna

Ilustrasi transformasi digital bidang perekonomian. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendorong optimalisasi transformasi digital yang mampu menjadi enabler bagi terciptanya efisiensi input untuk mendukung produktivitas tinggi pada berbagai sektor ekonomi dan bisnis. 

Hal itu dilatarbelakangi kondisi bahwa pada tahun lalu sekitar 40% atau mencapai US$77 miliar dari nilai total transaksi ekonomi digital ASEAN berasal dari Indonesia. Sehingga proteksi terhadap gangguan data pengguna wajib dioptimalisasi.

Pada 2025, nilai tersebut diprediksi akan meningkat dua kali lipat menjadi US$130 miliar, dan terus akan meningkat hingga mencapai sekitar US$360 miliar di 2030.

“Ke depan, potensi dan peluang ekonomi digital Indonesia semakin terbuka lebar. Apalagi Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, yang sebagian besar dalam usia produktif (bonus demografi), serta tingkat penetrasi internet kita mencapai 76,8%,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Peluncuran Laporan East Ventures – Digital Competitiveness Index 2023, di Jakarta beberapa hari yang lalu.

|Baca juga: Arsjad Rasjid Gagas Kemitraan Transformasi Digital antara Indonesia dan Kamboja

Laporan East Ventures – Digital Competitiveness Index 2023 yang mengangkat tema “Keadilan Digital bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menekankan aspek fundamental yaitu inklusivitas dari ekonomi digital. Dalam hal ini, pemerintah menjalankan beberapa strategi untuk mewujudkan inklusivitas tersebut.

Pertama dengan meningkatkan aksesibilitas melalui pengembangan sarana dan prasarana digital guna mengurangi kesenjangan digital di masyarakat. Kedua, meningkatkan keterampilan digital melalui program pelatihan dan pendidikan di bidang teknologi digital, seperti Program Kartu Prakerja dan Digital Talent Scholarship.

Ketiga, mendorong kewirausahaan dan transformasi UMKM melalui fasilitasi dan penguatan ekosistem UMKM dan perdagangan sistem elektronik. Hal ini akan mendorong UMKM naik kelas dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Keempat, memperluas akses kepada layanan keuangan digital melalui regulasi dan kebijakan yang mampu memicu lahirnya berbagai inovasi yang mampu melindungi masyarakat pengguna layanan fintech beserta ekosistemnya secara optimal.

Kelima, menjamin keamanan dan privasi data masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut menjadi payung hukum yang mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi, baik di sektor publik maupun privat, sebagai upaya meningkatkan standar industri. 

Keenam, penguatan jalinan kerja sama antara pemerintah  dan swasta misalnya melalui kemitraan dengan perusahaan teknologi dalam mengembangkan solusi inovatif yang akan memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia.

Airalngga berharap 6 poin tersebut dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif, agile, dan berkelanjutan, serta dapat memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat memanfaatkan pertumbuhan ekonomi digital. 

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DAI Adakan Silaturahmi Pengurus dan Pengawas
Next Post Kemkominfo Keluarkan E-Book “Mudik Aman Berkesan 2023”

Member Login

or