Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan kepada PT Kredivo Finance Indonesia.
|Baca juga: Kredivo Holdings Rampungkan Putaran Pendanaan Ekuitas Seri D Senilai ~US$270 Juta
Dikutip dari keterangan resmi, Kamis 6 April 2023, pemberlakuan izin usaha tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Izin usaha diberikan sehubungan perubahan nama PT FinAccel Finance Indonesia menjadi PT Kredivo Finance Indonesia.
“Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.”
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Kredivo Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News