Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat “idBBB-” untuk obligasi berkelanjutan I PT PP Properti Tbk (PPRO) tahun 2018 tahap I seri B senilai Rp142,5 miliar yang akan jatuh tempo pada 6 Juli 2023.
|Baca juga: PP Properti (PPRO) Lanjutkan Pengerjaan Mazhoji Apartment di Depok
Dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 4 April 2023, Pefindo menjelaskan PPRO berencana untuk melunasi surat utang yang akan jatuh tempo menggunakan kas internal dan/atau sumber pembiayaan lainnya dari rencana aksi korporasinya.
Per 30 September 2022, PPRO memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,46 triliun. PPRO awalnya dibentuk pada tahun 1991 sebagai divisi properti PTPP dan menjadi entitas terpisah pada bulan Desember 2013. Perusahaan mengembangkan dan menjual apartemen dan rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal.
Per 30 September 2022, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), masyarakat (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News