1
1

CIMB Niaga Bagi Dividen 60 Persen Laba Bersih 2022

Presiden Komisaris CIMB Niaga, Didi Syafruddin Yahya (kedua kanan) bersama Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan (kedua kiri), Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei (kanan), dan Direktur Strategy, Finance and SPAPM CIMB Niaga, Lee Kai Kwong (kiri) pada RUPST CIMB Niaga di Jakarta, 10 April 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menyetujui penggunaan laba bersih 2022 sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 60 persen atau sebesar-besarnya Rp2,87 triliun dari laba bersih CIMB Niaga (bank only) tahun buku 2022 yang berjumlah Rp4,78 triliun. Dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 10 Mei 2023.

Adapun sisa laba bersih tahun buku 2022 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha perseroan. Selain itu, RUPST menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2022, serta menerima baik laporan pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga tahun buku 2022.

Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengatakan bahwa tahun 2022 merupakan tahun yang menggembirakan karena CIMB Niaga berhasil meraih laba bersih tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sebesar Rp5,0 triliun atau tumbuh 23 persen year on year (yoy). “Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan kredit yang kuat, kualitas aset, dan pengelolaan beban operasional yang baik,” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 10 April 2023.

|Baca juga: CIMB Niaga Catat Kinerja Menggembirakan Sepanjang 2022

Dia tambahkan, pertumbuhan laba bersih ini menghasilkan laba per saham naik menjadi Rp202,21 per saham. “Dengan pencapaian ini, laba bersih CIMB Niaga dalam 5 tahun terakhir tumbuh secara rata-rata di posisi double-digits 10 persen per tahun (10 persen CAGR),” jelas Lani.

Lebih lanjut dia sampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari para stakeholders dan shareholders, sehingga CIMB Niaga dapat menangkap peluang untuk mendorong pertumbuhan bank meskipun di tengah pemulihan dan kebangkitan ekonomi Indonesia dari tantangan global. “Kami berkomitmen untuk terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dengan fokus strategi pada pertumbuhan bisnis yang profitable (profitable growth) dan berkelanjutan,” ujar Lani.

RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris CIMB Niaga dan Sri Widowati sebagai Komisaris Independen CIMB Niaga. Masa jabatan keduanya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT dan Pasal 17 ayat 17.3 Anggaran Dasar CIMB Niaga.

Selanjutnya, pada jajaran Dewan Pengawas Syariah (DPS), para pemegang saham mengangkat kembali Quraish Shihab sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga, Fathurrahman Djamil MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, dan Yulizar Djamaluddin Sanrego sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah. Masa jabatan ketiganya efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 20.2 Anggaran Dasar CIMB Niaga.

Di samping itu, para pemegang saham menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga dengan mengangkat Farina J Situmorang sebagai komisaris independen. Masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPST yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK (Tanggal Efektif) sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah Tanggal Efektif dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU PT dan Pasal 17 ayat 17.3 Anggaran Dasar CIMB Niaga. “Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, pengangkatan Farina J Situmorang diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan Dewan Komisaris sekaligus mendukung kinerja CIMB Niaga,” kata Lani.

Dengan demikian, maka susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:

*) Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DPR Bersama Pemerintah Setuju Melakukan Perubahan Pada UU ITE
Next Post Volta Beri Kemudahan Nasabah Bank Mandiri Beli Motor Listrik dan Voucher Volta

Member Login

or