1
1

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Bersubsidi

Industri properti nasional. | Foto: kabag.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam mendorong peningkatan demand dan investasi di sektor properti, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi.

“Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat menyampaikan keynote speech dalam acara Diskusi Properti, Senin, 10 April 2023.

|Baca juga: PUPR Targetkan Pembangunan Huntap di Sulawesi Tengah Selesai Desember 2023

Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Airlangga juga menyampaikan agar Kadin Indonesia senantiasa menjadi pilihan pertama dan utama dalam mewakili suara dan kepentingan dunia usaha, serta tentunya memiliki kepedulian tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Menko Airlangga juga berharap agar peluncuran buku “Membangun Indonesia melalui Industri Properti” tersebut dapat bermanfaat dan bisa mendorong industri properti lebih maju lagi.

Sebagaimana diketahui, industri properti telah mampu membuktikan diri menjadi salah satu leading sector yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia. Saat ini, industri properti di Indonesia bukan lagi hanya sekedar real estate dan perumahan, namun juga meliputi kawasan komersial/superblok, Transit Oriented Development (TOD), kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus, hingga kawasan pariwisata.

Berdasarkan backlog perumahan dalam data Susenas 2020, keluarga yang belum memiliki rumah masih mencapai 12,75 juta. Angka ini berpotensi meningkat seiring pertumbuhan rumah tangga baru yang diperkirakan mencapai 700–800 ribu KK setiap tahun.

“Untuk itu, implementasi new urban development perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman,” ujar Airlangga.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pentingnya Tingkatkan Peran Jasa Konsultasi Agen Properti
Next Post BRI Life dan BRI Luncurkan Professional Group Health (PGH)

Member Login

or