1
1

Usai Lebaran, OJK Konsultasikan RPOJK Spin-off Unit Syariah Asuransi ke DPR

Dewi Astuti, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK. | Foto: Media Asuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang spin-off unit syariah asuransi, akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, setelah lebaran Idulfitri 2023. POJK ini ditargetkan dapat dikeluarkan paling lambat tanggal 12 Juli 2023, karena sesuai yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) paling lambat 6 bulan setelah UU tersebut diundangkan.

Kepala Departemen Pengawas Asuransi OJK, Dewi Astuti, berharap pada akhir Juni 2023 POJK tersebut dapat dikeluarkan, atau paling lambat tanggal 12 Juli 2023. Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Webinar Asuransi Syariah 2023 dengan tema “Spin-off Bukan Karena Terpaksa” yang diadakan Media Asuransi, Kamis, 13 April 2023.

|Baca juga: POJK tentang Spin-off Unit Syariah Asuransi Paling Lambat Keluar Juli

Dewi menuturkan bahwa setelah konsultasi dengan DPR maka proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah pra legal review. “Artinya jika ada hal-hal yang menjadi konsern dalam pembahasan dengan anggota DPR, proses ini dilakukan sebelum nantinya masuk ke proses legal review yang dilakukan oleh internal OJK. Proses selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kemenkumham yang ditargetkan dapat dilakukan pada pekan keempat bulan Mei 2023. Sehingga kita masih punya waktu jika misalnya terjadi delay, karena kita tidak punya kapasitas mengontrol apa yang ada di Kemenkumham,” tegasnya

OJK berharap proses harmonisasi paling lambat di bulan Juni sudah finalisasi dan sudah dapat diterbitkan POJK tersebut. “Juli itu kita harapkan sudah melakukan sosialisasi. Artinya POJK itu sudah ready dan siap untuk disosilisasikan,” ungkap Dewi.

Ditambahkan bahwa dalam penyusunan POJK spin-off ini, OJK mengambil posisi untuk melakukannya dengan POJK mendesak. “Artinya di situ ada part yang tidak kita lakukan dan kita by pass karena memang kita menginginkan dilakukan segera agar target waktu tidak terlampaui,” tegasnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MAIPARK Gelar Acara Resonansi-MAIPARK Annual CEO Forum tahun 2023
Next Post IMF Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5% di 2023, Ini Tanggapan Pemerintah

Member Login

or