Media Asuransi, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Avrist Assurance (Avrist) berencana memisahkan unit bisnis unit usaha syariah (UUS) menjadi full fledged pada Januari 2024.
Direktur Bisnis Avrist Assurance, Jos Chandra, menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti amanat kebijakan spin-off unit usaha syariah pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Kalau tidak ada yang menghalangi, spin-off akan ada di Januari 2024, atau mungkin bergeser jadi Januari 2025,” Jos Chandra di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
|Baca juga: Menilik Kesiapan Perusahaan Asuransi Hadapi Kewajiban Spin-off Unit Syariah
Saat ini, lanjut Jos, pihaknya terus melakukan proses dalam memisahkan diri dari induk perusahaan agar unit syariahnya dapat berdiri sendiri. Perusahaan saat ini juga telah mengutamakan perkembangan bisnis syariah yang diwujudkan melalui peluncuran produk syariah baru, yakni Syariah Investa Optima melalui kanal bancassurance bersama OCBC Syariah. “Kalau kita lihat pemasaran dan pengembangan produk syariah, kita kembangkan produk syariah sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Presiden Direktur Avrist Assurance, Simon Imanto, mengatakan pihaknya juga masih menunggu turunan peraturan UU PPSK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait spin-off UUS yang ditargetkan rampung pada bulan Juni 2023 mendatang. “Kami semua dari pelaku usaha menunggu. Semua industri juga menunggu turunan dari UU P2SK,” ujarnya.
Simon mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulannya melalui Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Sehingga Avrist masih menunggu POJK tersebut dan akan menyesuaikan spin-off berdasarkan peraturan yang ada.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News