Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perencanaan kegiataan operasional OJK selama libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijria.
Dalam keterangan resminya disebutkan bahwa kegiatan operasional OJK ditiadakan pada tanggal 19 – 25 April 2023, kemudian OJK akan kembali beroperasi secara penuh pada Rabu, 26 April 2023.
|Baca juga: OJK Edukasi Keuangan untuk Pelaku UMKM di Bekasi
“Mengacu kepada Pengumuman Pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini diinformasikan sebagai berikut, Kegiatan operasional OJK ditiadakan pada tanggal 19 – 25 April 2023 dan OJK akan kembali beroperasi secara penuh pada Rabu, 26 April 2023,” tulis dalam keterangan resminya.
Untuk info lebih lanjut dapat dilihat pada lampiran ini, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Pengumuman-Kegiatan-Operasional-Otoritas-Jasa-Keuangan-Selama-Libur-Hari-Raya-Idul-Fitri-1444H.aspx.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News