1
1

Maipark Identifikasi Eksposur Risiko Tsunami Banten dan Lampung

   Tsunami yang menghantam pesisir Barat Banten dan Selatan Lampung, 22 Desember 2018, tidak hanya merusak banyak bangunan dan infrastruktur saja, namun juga merenggut ratusan korban jiwa. Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) Ahmad Fauzie Darwis mengungkapkan bahwa Maipark sudah menginformasikan kepada perusahaan asuransi umum untuk melaporkan klaim bila terjadi kerusakan atas risiko-risiko yang diasuransikan karena kejadian tsunami tersebut.

   Menurut database Maipark, total exsposure asuransi nasional yang berlokasi di provinsi Banten dan Lampung sebesar Rp307 triliun yang terdiri dari 17.843 risiko. Dari total exposure tersebut, paling tidak ada sekitar 191 risiko senilai Rp15,9 triliun yang berlokasi di bibir pantai. “Risiko yang berada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu,” katanya dalam keterangan resmi, 26 Desember 2018.

    Ahmad Fauzie Darwis menegaskan bahwa berdasarkan SE OJK No. 6/SEOJK.05/2017, asuransi gempa bumi adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan/atau  kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan/ atau letusan gunung berapi, dan tsunami. Pada zona asuransi gempa bumi Indonesia terbaru yang diberlakukan sejak Januari tahun 2017, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Pesawaran masuk zona gempabumi IV, sedang Tanggamus masuk ke zona gempa bumi tertinggi yaitu Zona V (lima). Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prudential Perluas Layanan PRUmedical Network
Next Post Mandiri Syariah Tempatkan Rp2 Triliun Dana di SUKBI

Member Login

or