1
1

AAUI Minta Perusahaan Asuransi Inventarisir Kerugian Tsunami

   Menanggapi bencana tsunami yang melanda Banten dan Lampung, 22 Desember 2018, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajak perusahaan asuransi umum yang menerbitkan Polis Asuransi Standar Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI), agar segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim sesuai dengan liability penanggung. Direktur Eksekutif AAUI Dody Dalimunthe, menjelaskan bahwa sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi. “Angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan proses identifikasi dan verifikasi masih dalam proses,” dalam rilis yang diterima Media Asuransi, 27 Desember 2018.

   AAUI mendorong perusahaan asuransi umum anggota AAUI untuk menginventarisir dampak tsunami berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Dengan kondisi lapangan yang masih kurang kondusif, memang dibutuhkan waktu untuk memproses dan menghitung potensi klaim. Untuk memudahkan koordinasi penanganan klaim, perusahaan asuransi juga diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu menyediakan call center dan posko penanganan klaim dan melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah. “AAUI menghimbau kepada Tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi dan mengalami kerugian akibat risiko gempa bumi dapat segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis,” jelas Dody. Fir

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Digitalisasi JP-Insurance untuk Gaet Pelanggan
Next Post Likuiditas Perekonomian Melambat di November 2018

Member Login

or