1
1

Uni Eropa Resmi Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Terhadap Produk Asam Lemak Asal Indonesia

The European Parliament building in Strasbourg, France with a clear blue sky in the background

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Uni  Eropa  telah  resmi menghentikan  penyelidikan  antisubsidi  terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023.

Menanggapi keputusan penghentian penyelidikan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa hasil tersebut  tidak  lepas  dari  upaya  Kementerian  Perdagangan  yang  berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan.

“Pemerintah  Indonesia  melalui  Kementerian  Perdagangan  berpartisipasi  aktif  dalam  upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra  dagang.  Hasil  positif  dari  penyelidikan  antisubsidi  ini  tidak  lepas  dari  parsitipasi  aktif Kementerian Perdagangan dalam setiap tahapan penyelidikan,” ungkap Zulkifli Hasan.

Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi Produk Asam Lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022.  Permintaan  penyelidikan  disampaikan Coalition  against  Unfair  Trade  in  Fatty  Acid  (CUTFA) sebagai pemohon.  Pemerintah  Indonesia pun berpartisipasi  aktif  dalam  penyelidikan  tersebut dengan  mengikuti  konsultasi  prainisiasi, penyampaian  jawaban  kuesioner, dan penyampaiansanggahan kepada Komisi Eropa.

|Baca juga: Pemerintah Dorong Olahan Produk Lokal Tembus Pasar Uni Eropa

Saat masa  penyelidikan, CUTFA  menarik  petisinya  pada  3  Oktober  2022. Dengan  penarikan  petisi ini, merujuk  pada Article  14(1)  EU  Basic  Regulation, Komisi  Eropa dapat  melanjutkan  atau mengakhiri penyelidikan. Selanjutnya,berdasarkan  informasi  yang telah berhasil  dihimpun dalam masapenyelidikan,  Komisi  Eropa  menyimpulkan  bahwa penghentian  penyelidikan  tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa jika bea masuk  imbalan diterapkan  pada  asam  lemak  Indonesia,  akan  ada dampak  tersendiri  bagi industri pengguna di  Uni  Eropa.

“Penerapan bea masuk imbalan  atas  produk asam  lemak Indonesia  akan memberikan  dampak  negatif  bagi  Indonesia  dan  Uni  Eropa,  sehingga  kami menyambut  baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini,” ungkap Budi.

Berdasarkan  data Badan  Pusat  Statistik, ekspor  produk asam  lemak ke  Uni  Eropa  pada  periode 2018–2022 meningkat sebesar 25,76 persen. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar US$403 juta. Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar US$ 18 juta. Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar US$32 juta.

Direktur   Pengamanan   Perdagangan   Kemendag,   Natan   Kambuno,   menyampaikan bahwa   perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut. Selain penyelidikan antisubsidi  asam  lemakyang  berhasil  dihentikan,  Indonesia  sedang  berupaya  menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.

“Dihentikannya  penyelidikan  antisubsidi  iniakan  meringankan  pelaku  usaha  maupun  pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa. Pemerintah Indonesia masih  terus  berjuang  dengan  upaya  terbaik  untuk  menghentikan  pengenaan  BMAD  oleh otoritas Uni Eropa,” pungkas Natan.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post SDM Berkualitas Mampu Dorong Investasi dan Daya Saing Industri Furnitur
Next Post Pendanaan Insurtech secara Global Mulai Pulih

Member Login

or