1
1

OJK: Tren Pemulihan Industri Asuransi dan Dana Pensiun Telah Terjadi

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah terjadi tren pemulihan di industri asuransi dan dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan tren pemulihan industri asuransi terlihat dari pertumbuhan nilai aset dan penerimaan premi per Maret 2023 yang masing-masing tumbuh 5,9% dan 12,87% yoy.

“Pertumbuhan ini didorong oleh pertumbuhan penerimaan premi pada lini utama sektor asuransi umum yaitu properti tumbuh 4,95% dan kendaraan bermotor 9,56% yoy,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara Konferensi Nasional IFG, Selasa 16 Mei 2023.

Namun demikian, sambung dia, OJK mencatat dalam periode yang sama tingkat pertumbuhan aset dan penerimaan premi untuk sektor asuransi jiwa tumbuh negatif 1,09% dan -9,8% yoy. Sementara itu dari sisi klaim asuransi jiwa justru meningkat hampir rata-rata 100 persen.

|Baca juga: OJK dan BPKP Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan

“Turunnya pertumbuhan aset dan premi asuransi jiwa itu sudah kita sadari, kita lakukan review mendalam mengenai produk unitlink sejak 3 tahun terakhir dan banyaknya komplain dari pemegang polis terhadap penurunan nilai investasi produk unitlink. Perlindungan terhadap konsumen sangat penting,” jelas dia.

Lebih lanjut untuk sektor dana pensiun, Ogi mengungkapkan bahwa nilai investasi sektor ini tercatat mengalami pertumbuhn 4,83% yoy dengan nilai investasi Rp339,13 triliun.

“OJK sekarang melakukan monitoring terhadap investasi yang dilakukan oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal karena selama ini penyebab kegagalan perusahaan asuransi dan penurunan manfaat pensiun adalah karena investasi yang dilakukan di pasar modal itu turun sangat signifikan, bahkan ada beberapa perusahaan ada yang tidak mampu sehingga tidak mampu membayar klaim asuransi,” tutur Ogi.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Beli Tiket Konser Pakai Dana Darurat, Apakah Bijak?
Next Post Cobra Aerojet dari Puma

Member Login

or