Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penguatan pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada lini asuransi kredit dalam rangka mengatasi permasalahan pada produk yang menjamin kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK akan mereview produk asuransi kredit secara signifikan. Menurutnya, penyempurnaan regulasi mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dilakukan, khususnya mengenai pertanggungan produk asuransi yang akan di-sharing dengan perbankan.
|Baca juga: KerjaSama Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Kredit
“Jadi risikonya tidak 100% ditanggung oleh asuransi, bisa 30:70 atau nilai yang lain. Juga terkait dengan premi yang dibayarkan karena sekarang itu premi yang dibayar rendah sementara probability of default daripada kredit itu 2%-3% lebih tinggi, preminya 0,7%. Bagaimana bisa sustain?” tegas Ogi saat menjadi keynote speaker dalam acara Konferensi Nasional IFG, Selasa 16 Mei 2023.
Menurut dia, selama ini orang asuransi, terutama asuransi umum, hanya berpikir jangka pendek yaitu hanya berpikir setahun-setahun, padahal pertanggungan asuransi kredit bisa 5 tahun hingga 10 tahun.
“Ini harus dikoreksi secara signifkan dan ternyata peraturan tentang asuransi kredit itu masih menggunakan PMK tahun 2009 sebelum OJK berdiri, masih berlaku sampai sekrang. Itu akan kita koreksi dalam waktu dekat untuk melakukan koreksi terhadap masalah tersebut,” ujar Ogi.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News