Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Atlasre Global International, karena persyaratan pemenuhan sertifikat kepialangan bagi anggota direksi perusahaan.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tersebut dijatuhkan melalui surat nomor S-30/NB.1/2023 tanggal 4 Mei 2023 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Atlasre Global International dengan jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat kepada Perusahaan Pialang Reasuransi PT Atlasre Global International.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Broker Asuransi Jasa Advisindo Sejahtera
Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Atlasre Global International tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun 2016) yaitu anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Atlasre Global International dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasn Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Atlasre Global International wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News