Oleh: Budi Sartono Soetiardjo*
Dalam satu dekade terakhir, grafik kasus gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi meningkat pesat. Kasus gagal bayar di sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa industri asuransi Indonesia tengah dirundung masalah serius.
Kepercayaan publik merosot tajam gegara raibnya dana masyarakat yang diinvestasikan di perusahaan-perusahaan tersebut. Penurunan trust masyarakat dapat dilihat dari catatan perolehan premi global industri asuransi, khususnya asuransi jiwa.
Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perolehan premi asuransi jiwa tahun 2022 turun 7,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan asuransi umum lebih baik, karena tumbuh sekitar 13 persen.
Penurunan perolehan premi asuransi jiwa bakal terus berlangsung apabila tak ada upaya ekstra, baik pemerintah maupun industri asuransi, dalam menyelesaikan benang kusut, carut-marut gagal bayar. Upaya ini harus nyata dan dirasakan langsung oleh nasabah atau para pemegang polis.
Asuransi adalah industri ‘jualan kertas’, tak seperti pada bisnis produk barang atau jasa lainnya. Melalui selembar polis, masyarakat diyakinkan dengan iming-iming atau ekspektasi akan mendapat sesuatu, sebagaimana diperjanjikan dalam polis. Janji baru terbukti ketika polis asuransi jatuh tempo, atau pada saat pemegang polis mengalami kerugian maupun tertimpa musibah.
Industri asuransi adalah bisnis risiko, yang tetap harus menggunakan hitungan-hitungan berdasarkan akal sehat. Problem asuransi tak sebatas jenis produk yang dijual, namun juga aspek moral dan profesionalitas pengelola atau pemilik perusahaan. Perilaku korup para pengelola dan/atau para pemilik perusahaan asuransi, menjadi pangkal hancurnya reputasi dan merosotnya citra perusahaan di mata publik.
Gagal bayar adalah buah dari niat jahat (fraud) para petualang bisnis yang hidup dan mengeruk keuntungan pribadi dari usaha asuransi. Mereka tahu celah, lika-liku, dan kelemahan di industri ini.
Selain itu, mismanajemen juga menjadi pangkal kegagalan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada para nasabah, tertanggung, atau pemegang polis. Usaha asuransi adalah bagian dari industri keuangan nonbank, yang membutuhkan pengelolaan keuangan secara prudent dan akuntabel, sebagaimana yang dilakukan di lingkungan industri perbankan.
Gagal investasi adalah salah satu penyakit perusahaan asuransi yang tak perlu terjadi apabila pengawasan internal maupun eksternal, dilakukan secara massif dan intensif. Solvabilitas keuangan perusahaan akhirnya menjadi taruhannya, yang tak bisa dilepaskan dari aspek profesionalitas maupun moral para pengelola perusahaan.
Pengawasan ketat menjadi kata kunci agar industri asuransi beroperasi secara aman dan terkendali. Diakui atau tidak, carut-marut industri asuransi tak bisa dilepaskan dari peran dan fungsi efektif pengawasan regulator industri asuransi, dalam hal ini OJK.
Tanpa pengawasan ketat dan berjenjang, jangan berharap industri asuransi baik-baik saja. Lemahnya pengawasan bisa disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kompetensi moral sumber daya manusia yang terlibat dalam bisnis asuransi, dan lemahnya pengawasan internal maupun eksternal perusahaan.
Jebolnya investasi di beberapa perusahaan asuransi (baca: asuransi jiwa), bermula dari aspek lemahnya pengawasan. Lika-liku permainan investasi dengan beragam potensi kerugiannya, tampaknya belum diakomodasi dalam sebuah peraturan yang komprehensif, yang tentu saja, dengan segala sanksi dan konsekuensi hukumnya.
Audit keuangan perusahaan asuransi, terutama audit eksternal secara berkala, sepertinya tak memberi dampak signifikan terhadap perubahan sikap dan kehati-hatian. Audit adalah bagian dari upaya dan cara mengontrol proses keuangan perusahaan paling efektif.
Ada kekhawatiran sebagian masyarakat, bahwa industri asuransi sepertinya menjadi lahan subur bagi para petualang bisnis untuk mengeruk keuntungan pribadi sebesar-besarnya melalui pengumpulan premi asuransi milik masyarakat.
Trust publik asuransi hanya dapat diraih dan dipulihkan dengan bukti, bukan janji dan narasi-narasi indah tanpa buah.
*Penulis adalah pemerhati publik & asuransi serta pernah menjadi kepala cabang di beberapa perusahaan asuransi umum
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News