1
1

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Woka International

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Woka International melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Woka International beralamat di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 38, Menteng, Kota Administratif Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

|Baca juga: OJK Cabut Izin 3 Koperasi Lembaga Keuangan Mikro asal Pekalongan

PT Woka International dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.
  2. Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh debitur.
  4. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Woka International yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit, Pengawasan Profesi/Lembaga Penunjang dan Publikasi (email: flsslik.dpip@ojk.go.id).

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tinjau Pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Basuki Minta Pekerjaan Berkualitas & Rapi
Next Post Pefindo Afirmasi Peringkat Dharma Satya Nusantara (DSNG) idA

Member Login

or