1
1

Premi Asuransi per April Terkontraksi 1,67 Persen Yoy

Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Edi Santosa

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi industri asuransi nasional terkontraksi semakin dalam, per April 2023 lalu. Akumulasi pendapatan premi asuransi periode Januari-April 2023 tercatat sebesar Rp101,34 triliun, atau terkontraksi 1,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy). Kontraksi pendapatan premi asuransi per April ini lebih dalam dibandingkan kontraksi per Maret 2023 yang tercatat sebesar 1,3 persen yoy.

“Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI. Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa yang turun 10,25 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp57,67 triliun per April 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 6 Juni 2023.

|Baca juga: Pertumbuhan Premi Asuransi Januari-Maret 2023, Terkontraksi 1,33 Persen Yoy

Jika pendapatan premi asuransi jiwa terkontraksi, sebaliknya justru terjadi pada premi asuransi umum. Menurut Ogi, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif yakni sebesar 12,55 persen yoy menjadi Rp43,67 triliun. Berdasar catatan OJK, pertumbuhannya memang sedikit melambat jika dibandingkan per Maret 2023 yang sebesar 12,87 persen yoy.

“OJK terus mencermati normalisasi kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim yang mengindikasikan adanya konsolidasi pada pemasaran produk asuransi jiwa khususnya PAYDI. OJK akan memastikan proses konsolidasi dapat dikelola dengan baik dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi,” jelas Ogi Prastomiyono.

Walau pendapatan premi tertekan, OJK mencatat permodalan industri asuransi masih relatif terjaga. Hal itu terlihat dari risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa yang sebesar 457,79 persen dan RBC asuransi umum sebesar 311,16 persen. Nilai RBC asuransi jiwa maupun asuransi umum per April 2023 ini masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Asuransi California Diguncang Oleh Penarikan Perusahaan-perusahaan Besar
Next Post BSI dan SMF Bekerja Sama Terbitkan EBA Syariah Pertama di Indonesia

Member Login

or