Media Asuransi, JAKARTA – Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, mendukung percepatan target konversi motor bahan bakar minyak ke motor listrik.
“Pemerintah sudah berkomitmen 50 ribu motor akan dikonversi ke listrik tahun 2023 dan 150 ribu tahun 2024, jadi harus sukses program ini. Ke depan, baterai akan menuju ke swap baterai. Selain itu, juga adanya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yaitu mandatori kepada kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah sudah mengatur yang berupa regulasi, kita minta pelaku usaha juga mau mendukung program ini,” kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani.
Konversi kendaraan listrik menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat terwujudnya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yang dapat memberikan penghematan bagi konsumen dan juga pemerintah. Manfaat program konversi motor listrik bagi masyarakat, utamanya adalah penghematan biaya bahan bakar dan udara menjadi lebih bersih.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News