1
1

BRI Life Hadirkan ‘KIRANA’

Jajaran manajemen BRI Life | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi BRI Life, anak perusahaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kembali hadirkan inovasi produk asuransi jiwa terbaru yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau “Kirana”, merupakan produk asuransi berjangka (term life insurance) yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP), jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.

Kirana merupakan Produk Bancassurance BRI Life, yang menawarkan solusi Uang Pertanggungan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, dengan proses akseptasi yang mudah (simplified underwriting) serta  pembayaran Premi secara regular (tahunan).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila  mengatakan, “Melalui Asuransi Kirana, kami menawarkan sebuah proteksi yang saling melengkapi dan melindungi  setiap keluarga, karena produk ini dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa serta kestabilan finansial, sebagai bentuk dukungan kehidupan perorangan dan keluarga di masa depan”.

Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila

Kirana juga mempersyaratkan usia masuk untuk pemegang Polis minimum adalah di usia 18 tahun , sementara usia masuk tertanggung,  minimum adalah  18 tahun dan maksimum 60 tahun dengan masa asuransi 5 tahun.

Sementara untuk klaim, Nasabah dapat langsung menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai dokumen yang dipersyaratkan.  Selanjutnya BRI Life  melakukan verifikasi dokumen klaim dan Nasabah akan menerima konfirmasi klaim untuk selanjutnya pembayaran manfaat diproses.

Iwan memaparkan, “Setiap nasabah akan mendapatkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan  (yang dapat dipilih hingga 500 Juta) atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.    Selain itu, nasabah juga  akan mendapatkan manfaat lebih  berupa potongan biaya premi sebesar 10% apabila memilih cara pembayaran seluruh premi tahunan dibayarkan dimuka (Payment in Advance off all Premium).    Terkait pembayaran premi, dapat dilakukan melalui Virtual Account, mass debit dan metode pembayaran lain yang disediakan, tutup Iwan.

 

Editor: Wahyu Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IPCM Bagikan Dividen Sebesar Rp113 Miliar 75% dari Laba
Next Post OJK Resmi Bubarkan Kresna Life karena tak Kunjung Penuhi Modal

Member Login

or