1
1

Satgas Waspada Investasi Berikan Tips Hindari Fintech Ilegal

 Satgas Waspada Investasi telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah perkembangan fintech ilegal. Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing memberikan tips kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman pada Fintech Peer-To-Peer Lending yaitu; Pertama, Masyarakat hendaknya pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Kedua, Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ketiga, Pinjam untuk kepentingan yang produktif. Keempat, Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya. Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya atau berkonsultasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

  Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peelending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

  Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

   Setiap fintech lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna. Kemudian, setiap bentuk kerja sama Penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak.

   Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau berizin OJKSatgas menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Satgas Waspada Investasi Razia Fintech Peer-to-Peer Lending Ilegal
Next Post Public Expose Kinerja Keuangan PT Taspen

Member Login

or