Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sampai dengan akhir Juni 2023, terdapat 30 perusahaan asuransi tanpa aktuaris perusahaan. Di sisi lain, ada 20 perusahaan asuransi yang telah mengajukan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk mengisi posisi aktuaris perusahaan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 4 Juli 2023. “OJK berkomitmen untuk memberlakukan pemenuhan ketentuan mengenai kepemilikan aktuaris perusahaan bagi perusahaan perasuransian, sebagai kompetensi utama yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian,” katanya.
|Baca juga: OJK Akan Lakukan Enforcement Kewajiban Asuransi Memiliki Aktuaris
Menurut Mirza, OJK telah meminta perusahan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan agar mengajukan calon aktuaris perusahaan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat 30 Juni 2023. OJK akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi.
“Disamping itu, OJK juga mendorong partisipasi PAI sebagai asosiasi profesi aktuaris untuk dapat meningkatkan pasokan ahli aktuaria yang berkualitas melalui percepatan program sertifikasi,” tutur Mirza.
Sementara itu terkait kinerja industri asuransi, OJK memonitor erat perkembangan rasio klaim dan pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usaha PAYDI. “Terkait dengan hal tersebut, OJK telah meminta perusahaan asuransi untuk melakukan tindakan yang diperlukan termasuk menjaga tingkat cadangan teknis pada level yang memadai dan memproyeksikan arus kas bulanan untuk setahun ke depan,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News