Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian Syariah PT Gadai Mega Elektronik berdasarkan KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Dalam pengumuman yang dikutip dari laman OJK disebutkan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
|Baca juga: Agusman dan Hasan Fawzi Terpilih Jadi ADK OJK
Seiring dengan pemberian izin ini, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK No. 31/POJK.05/2016”), PT Gadai Mega Elektronik wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK
3. Hari dan jam operasional
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Gadai Mega Elektronik diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” bunyi pengumuman OJK.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News