Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Juli 2023.
Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2, dengan estimasi nilai Rp786 miliar.
|Baca juga: Lagi, Satgas BLBI Menangkan Perkara Pemblokiran Saham
Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra. Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.
Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
Penyitaan tersebut dihadiri oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Purnama T Sianturi, Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo, Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Mahmudsyah, Kombes Pol Richard, Kombes Pol Jean Calvin, Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, Kompol Faruk Rozi dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim, Kabagbinops Biro Operasi Polda Metro Jaya, Alamsyah Pelupessy, Kabag Analis Intel Polda Metro Jaya, AKBP Ananto Herlambang, Kepala KPKNL Jakarta I, Rofii Edy Purnomo, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek Metro Setiabudi.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News