Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi Piutang Dagang atau Trade Credit Insurance (TCI) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan atas ganti rugi kepada tertanggung yakni penjual/eksportir jika terdapat buyer yang tidak melunasi pembayaran setelah lewat jatuh tempo yang ditetapkan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), Yulius Bhayangkara, menanggapi bahwa produk tersebut cukup unik. Dia pun yakin bahwa produk tersebut saat ini tengah dibutuhkan oleh banyak trader di Indonesia.
“Saya lihat setelah pandemi berlalu, ada line business (broker) yang sudah rebound, dan ternyata bisnis broker yang rebound, rata-rata yang bisnisnya related dengan themes acara hari ini,” ujar Yulius dalam seminar yang diusung oleh APPARINDO dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan tajuk Trade Credit Insurance and Growth Strategies for Brokers, di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Yulius juga menegaskan, bahwa kerja sama asosiasi dengan Allianz menjadi hal yang sangat penting, mengingat Allianz memiliki kapasitas dan pengetahuan yang mumpuni dalam mengelola produk tersebut.
Lebih lanjut Yulius meyakinkan bahwa anggota asosiasinya tergabung dari perusahaan-perusahaan hebat yang cukup memiliki relationship yang sangat kuat dengan masing-masing kliennya.
|Baca juga: Pasar Asuransi Kredit Perdagangan Global Diperkirakan Capai US$11,27 Miliar
“Anggota kami hampir 200, sebagian besar dari mereka adalah orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan kliennya, baik itu sebagian dari banknya, maupun yang lainnya, jadi relationship (secara) teknikal, kapasitas, kita (asosiasi) bekerja sama dengan teman-teman global,” kata Yulius penuh yakin.
Lebih lanjut, Head of Trade Credit Insurance, Allianz Indonesia, James Lie, memaparkan bahwa sebagai bentuk kenyamanan layanan nasabah dalam mengakses produk, perusahaan menyediakan akses customer profile secara online.
“Selain itu, submit premi juga dapat dilakukan secara online, untuk mempermudah prosesnya, nasabah cukup memasukkan data-data dokumen persyaratan pada website yang telah disediakan oleh perusahaan,” kata James.
Selain itu, James menjelaskan bahwa TCI berbeda dengan credit insurance. Karakteristik yang dimiliki oleh TCI ada tiga, yakni adanya seller, buyer dan adanya transaksi barang atau jasa antara seller dan buyer yang menggunakan termin yang ada.
“Jadi apakah bisa mengcover pinjaman atau loan? Tidak bisa,” tegas James.
James pun menjelaskan bahwa TCI hanya mengcover comercial risk domestik dan ekspor yang meliputi apabila customer dari tertanggung mengalami pailit, kedua, ketika terdapat delay pembayaran saat jatuh tempo atau perpanjangan jatuh tempo.
Sedangkan yang tidak bisa dicover oleh perusahaan penanggung adalah pertama, terkait apabila adanya transaksi cash yang tidak memiliki credit risk, kedua adalah apablia terjadi dispute atau sengketa, selanjutnya, penanggung tidak mengcover perusahaan yang menjual produknya pada anak perusahaannya sendiri.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News