Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor selama periode Januari sampai dengan Juni 2023 mencapai Rp150,08 triliun, atau terkontraksi 4,74 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kontraksi terutama didorong oleh penurunan pertumbuhan premi asuransi jiwa. “Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa melanjutkan tren penurunan sebesar 9,94 persen year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp86,02 triliun per Juni 2023, didorong oleh normalisasi premi di lini usaha PAYDI,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Kamis sore, 3 Agustus 2023.
|Baca juga: Premi Asuransi dari Saluran Digital Ditargetkan Tumbuh 100 Persen dalam 5 Tahun
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 4,02 persen yoy menjadi Rp64,06 triliun. Masih tumbuh positif, walau melambat jika dibandingkan pertumbuhan setahun yang lalu (per Juni 2022 yang sebesar 18,54 persen.
Ogi juga menjelaskan bahwa permodalan industri asuransi terpantau masih kuat di semester pertama 2023 ini. Hal itu terlihat dari rasio solvabilitas asuransi jiwa dan asuransi umum yang masih tinggi.
Risk based capital (RBC) asuransi jiwa tercatat sebesar 467,85 persen dan RBC asuransi umum sebesar 314,08 persen. Masing-masing masih jauh di atas threshold yang sebesar 120 persen. Bahkan RBC asuransi jiwa per Juni lebih tinggi dibandingkan Mei yang sebesar 462,80 persen. Sedangkan RBC asuransi umum per Juni lebih tinggi dibandingkan per Mei yang sebesar 307,07 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News