Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa kegiatan operasional dan layanan publik BI kembali ke jadwal layanan normal. Kembali ke normal ini akan mulai berlaku tanggal 14 Agustus 2023, seiring keputusan pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Bank Indonesia (BI) menetapkan mulai 14 Agustus 2023 kegiatan operasional dan layanan publik BI kembali ke jadwal layanan normal,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
|Baca juga: Survei Bank Indonesia: Pembiayaan Korporasi Terindikasi Meningkat
Menurut dia, Bank Indonesia akan senantiasa melakukan koordinasi dan sinergi antarotoritas untuk harmonisasi kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Editor: S. Edi Santosa
Jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI dimaksud sebagai berikut:
A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
C. Layanan Operasional Kas
D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah
E. Transaksi Operasi Moneter Valas
Note: *) Dalam hal diperlukan, jam transaksi/window time OMV dapat diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News