Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan untuk penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia. OJK menargetkan, penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon pada kuartal IV/2023.
“Kami terus menyiapkan berbagai hal untuk pengawasan bursa karbon sebagai bagian tugas OJK dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target tanpa syarat (usaha sendiri) sebesar 31,89 persen dan bersyarat (partisipasi internasional) 43,2 persen pada tahun 2023, sesuai dokumen Enhanced NDC tahun 2022,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam seminar nasional bertema “Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia” di Balikpapan, Senin, 14 Agustus 2023.
|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Pasar Modal, Antisipasi Kondisi Pasar yang Berfluktuasi
Menurutnya, dengan berlakunya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK telah memperoleh amanat baru sebagai otoritas yang akan mengatur dan mengawasi Bursa Karbon di Indonesia. “POJK yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK)-nya sebentar lagi terbit. Optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon adalah pada kuartal empat tahun ini,” jelas Mirza.
Dia tambahkan, untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdana unit karbon di bursa karbon, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia.
Selain dari subsektor pembangkit listrik, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, dan industri umum.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News