PT Reasuransi Maipark Indonesia (MAIPARK) sepenuhnya mengikuti timeline Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerapan IFRS 17. MAIPARK membentuk tim internal yang terdiri dari
perwakilan beberapa grup terkait dan didampingi oleh konsultan IFRS 17 yang terdiri dari expert dalam bidang akuntansi, aktuaria, dan IT, dalam proses persiapan implementasi IFRS 17 di perusahaan.
“Saat ini proses persiapan masih berjalan disesuaikan dengan target dari OJK. Sesuai timeline OJK, akan dilakukan pararel run pada tahun 2024 agar dapat diimplementasikan di tahun 2025,” kata Direktur Utama MAIPARK, Kocu Andre Hutagalung, kepada Media Asuransi.
Dia juga mengakui bahwa ada kendala signifikan dalam penerapan IFRS 17 bagi sebagian perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki permodalan terbatas yakni ada dua. Pertama, ketersediaan tenaga aktuaria yang ada, tak sebanding dengan kebutuhan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Kedua, engine atau teknologi yang tersedia masih sedikit pilihannya dan harga yang ditawarkan sangat tinggi.
“Untuk pemenuhan tenaga aktuaria dilakukan dengan melakukan program pengembangan karyawan internal untuk menjadi aktuaris dan melakukan pencarian vendor penyedia solusi engine IFRS 17 yang sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” jelas Kocu.
Lebih lanjut Kocu menyampaikan bahwa tujuan umum dari IFRS 17 adalah meningkatkan transparasi dengan memberikan informasi yang relevan dan sebenarbenarnya. Sehingga menggambarkan kontrak asuransi dengan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan yang konsisten untuk kontrak asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan.
Dengan demikian, lanjut Kocu, hal ini dapat meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dalam memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai pengaruh kontrak asuransi terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas perusahaan saat ini dan di masa depan.
Kocu meyakini bahwa penerapan IFRS 17 ini akan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas operasional dan manajemen risiko. “Penerapan standar IFRS 17 ini berdampak meningkatkan daya saing perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia di mata para investor,” katanya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News