1
1

Budi Tampubolon: Kesiapan Anggota Semakin Meningkat

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) Budi Tampubolon. | Foto: doc

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyampaikan bahwa saat ini semua perusahaan asuransi dan reasuransi terus berbenah menuju penerapan IFRS 17. Bahkan untuk di industri asuransi jiwa rencana IFRS tersebut juga sudah tertuang dalam Roadmap Industri Asuransi Jiwa Indonesia.

Budi mengatakan bahwa tidak ada yang berubah terkait dengan rencana penerapan IFRS 17 tersebut. Yakni, untuk tanggal implementasinya tidak mengalami perubahan tetap 1 Januari 2025 dan running parallel-nya juga sudah jelas tanggal 1 Januari 2024. Saat ini beberapa perusahaan asuransi jiwa baik yang lokal maupun joint venture, sudah ada yang mulai menerapkannya.

“Saya percaya tingkat kesiapan anggota baik AAJI maupun AAUI tentu meningkat. Tinggal pertanyaannya apakah pada 31 Desember nanti, sudah 100 persen atau baru 95 persen tingkat kesiapannya, kita perhatikan bersama-sama. Jadi, semua semakin menyadari dan mempersiapkan diri untuk menerapkan IFRS 17 ini. Saat ini semua perusahaan sedang melakukan simulasi mengenai IFRS ini,” ungkapnya yang ditemui usai acara media workshop AAJI, Juli 2023.

Menurut Budi, saat ini yang sedang dicermati oleh beberapa pihak adalah tiap company tidak seragam karena tergantung dengan isi portofolio isi dapur dari masing-masing perusahaan asuransi. Jadi, begini ada biaya implementasi, tapi ada juga biaya dampak keuangan dari hasil penerapan.

“Jadi, nanti ada produk-produk yang lumayan tidak terdampak atas PSAK 74 seperti produk-produk yang murni risiko terkena dampak tapi tidak terlalu besar, termasuk juga unitlink tidak terlalu terdampak. Tetapi ada juga produk-produk asuransi yang berpotensi terdampak dari penerapan PSAK 74 ini seperti produk-produk yang serba guaranteed endowment mungkin dampaknya lebih besar, apalagi kalau jangka panjang,” katanya.

Budi Tampubolon menyampaikan harapannya, semua anggota industri asuransi jiwa ini dapat melalui masamasa penerapan PSAK 74 ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu dapat melalui dampak-dampak keuangan yang ditimbulkan akibat dari penerapan PSAK 74 dengan mulus.

“Tanggung jawab AAJI adalah memastikan setiap anggota, berdiskusi dengan para anggota, melihat kesiapan setiap anggota dan menyampaikan gambaran itu kepada regulator,” tutur Budi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kustiawan: Biaya Jadi Salah Satu Tantangan
Next Post Benarkah Penerapan IFRS 17 ‘Pil Pahit’ bagi Industri Asuransi?

Member Login

or