Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri Dana Pensiun mengalami peningkatan sebesar Rp5,20 triliun atau naik 1,21% pada kuartal I/2023 dari kuartal IV/2022 sebesar Rp344,89 triliun menjadi Rp350,08 triliun.
Dikutip dari Laporan Triwulanan I/2023 yang dirilis OJK, untuk aset per program, DPPK-PPMP mengalami peningkatan sebesar Rp1,78 triliun (naik 1,00%), DPPK PPIP mengalami peningkatan sebesar Rp0,71 triliun (naik 1,63%), dan DPLK mengalami peningkatan sebesar Rp2,71 triliun (naik 2,20%).
|Baca juga: Total Aset Dana Pensiun per Kuartal I/2023 Naik 1,21% Jadi Rp350,08 Triliun
Sejalan dengan aset, investasi industri Dana Pensiun juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, yakni naik sebesar Rp3,48 triliun atau naik 1,04% dari Rp335,65 triliun menjadi Rp339,13 triliun.
Di antara jenis investasi yang diperkenankan, terdapat tiga jenis investasi yang memiliki proporsi terbesar yaitu SBN (33,94%), deposito (25,85%), dan obligasi (19,54%).
Sementara itu, perkembangan jumlah pelaku Dana Pensiun selama periode kuartal I/2023 mengalami penurunan dua jumlah pelaku yang dikarenakan adanya pembubaran, sehingga jumlah pelaku Dana Pensiun di kuartal I/2023 sebanyak 199 Dana Pensiun.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News