Media Asuransi, JAKARTA – Quick Response Indonesia Standard (QRIS) adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR).
Anda perlu tahu, apa itu biaya MDR pada QRIS? Dikutip dari laman Bank Indonesia, Minggu, 20 Agustus 2023, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri.
|Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan QRIS TUNTAS dan Uji Coba QRIS Indonesia–Singapura
Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
MDR ditanggung siapa? Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Bank Indonesia telah menerbitkan panduan lengkap pembagian MDR QRIS bagi merchant. Berikut adalah Pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS. Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News