1
1

Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek

Emisi gas buang yang dihasilkan sektor industri menyumbang pencemaran udara. | Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Menurunnya kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan gangguan bagi kesehatan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pengendalian emisi gas buang. Untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Surat Edaran (SE) tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut. “Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.

Dia menjelaskan bahwa upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif. Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

|Baca juga: Industri Tetap Beroperasi, Kemenperin Bentuk Tim Inspeksi Kualitas Udara

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy. Kemenperin mengharapkan upaya pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk pengendalian emisi gas buang.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko SA. Cahyanto, menjelaskan bahwa ruang lingkup SE Menperin tersebut meliputi kewajiban Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A Napitupulu.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika emisi sama dengan atau di atas Ambang Batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” tambah Binoni.

Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin, Wulan Aprilianti Permatasari, memaparkan bahwa pelaporan pengendalian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk Perusahaan Kawasan Industri. Hal ini untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi.

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri melaporkan pengendalian emisi gas buang dengan cara login ke akun SIINas melalui portal http://siinas.kemenperin.go.id, kemudian memilih menu e-Reporting, dilanjutkan ke “Laporan Pengendalian Emisi”. Selanjutnya perusahaan melengkapi Formulir dan Upload Dokumen pendukung yang sesuai, lalu klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan.

Kemenperin terus melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya. Hal ini untuk tetap mendukung industri dapat bergerak memacu roda perekonomian nasional. Kemenperin selalu mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, serta menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Resmi Dibuka, BCA Wealth Summit 2023 Ajak Nasabah dan Masyarakat Raih Kemakmuran Finansial yang Berkelanjutan
Next Post Kredit Mikro Tumbuh 11,41 Persen, BRI Cetak Laba Rp29,56 Triliun

Member Login

or