1
1

Polisi Akan Tilang Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Ilustrasi. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kepadatan kendaraan di jalan Ibu Kota di duga menjadi salah satu penyebab buruknya udara di Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai hari Jumat, 1 September 2023.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKB Doni Hermawan, mengatakan polisi cuma bakal menilang sepeda motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi bukan yang belum melakukan uji emisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa sanksi yang diterapkan maksimal adalah denda sebesar Rp500 ribu. “Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal,” katanya. 

Selain itu ditambahkan Latif langkah penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini adalah sebagai langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta. “Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” ungkapnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Premi Asuransi Properti Diperkirakan Tumbuh 7% pada 2023, Ini Pemicunya!
Next Post Pasar Broker Asuransi Jepang Diperkirakan Capai US$87,56 Miliar pada 2031

Member Login

or