Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK. Kerja sama ini sejalan dengan upaya penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan gugatan perdata. Kemudian kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat. Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam kick off meeting Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK, di Gedung MA, Selasa, 12 September 2023.
|Baca juga: Perlindungan Konsumen di Dalam UU P2SK
Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang terdiri dari pihak MA dan OJK.
Lebih lanjut Friderica menyampaikan bahwa selain memenuhi amanat Pasal 30 UU OJK, nantinya pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi warning yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Senada dengan Friderica, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aturan yang disusun ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan formalistik hukum acara seperti persoalan legal standing, gugatan kabur dan lain sebagainya. “Jangan sampai proses persidangan yang sudah berjalan berbulan-bulan berakhir dengan putusan akhir yang masih mempersoalkan formalistik,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya di sektor jasa keuangan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News