Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers. Meski demikian, OJK tidak menjelaskan alasan pencabutan izin usaha tersebut.
Dikutip dari keterangan resminya, Rabu 13 September 2023, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023. PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers yang beralamat di Gedung Kopi Lantai 3 Ruang 304, Jl. RP. Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Atlasre Global International
PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan catatan Media Asuransi, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers pada 20 Februari 2023 melalui surat Nomor S-12/NB.1/2023, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Direksi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker belum memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian.
Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News