Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan relaksasi batas waktu kepada perusahaan asuransi dalam hal penyampaian Financial Impact Analysis dan Saldo Awal Laporan Posisi Keuangan versi PSAK 74 Kontrak Asuransi atau IFRS 17.
Perpanjangan batas waktu penyampaian dilakukan setelah OJK menerima surat permohonan relaksasi batas waktu dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada 18 Agustus 2023 dan permohonan serupa yang langsung disampaikan oleh perusahaan asuransi.
|Baca juga: OJK Minta Parallel Run Implementasi IFRS 17 Dimulai pada Kuartal I/2024
Dalam surat edaran bernomor S-8/PD.1/2023 tertanggal 11 September 2023 perihal Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Financial Impact Analysis dan Perhitungan Saldo Awal PSAK 74 Kontrak Asuransi, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Kripto selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan laporan Financial Impact Analysis atas Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi harus disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 1 November 2023.
Sementara itu untuk hasil perhitungan saldo awal laporan posisi keuangan versi PSAK 74 Kontrak Asuransi (saldo aset, liabilitas, dan ekuitas) harus sudah disampaikan kepada OJK paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
“Perpanjangan batas waktu di atas, kiranya dapat diinformasikan kepada seluruh perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi,” tulis Ihsanuddin.
Dalam surat edaran sebelumnya, OJK meminta agar laporan Financial Impact Analysis atas Implementasi PSAK 74 Kontrak Asuransi disampaikan kepada OJK paling lambat 31 Agustus 2023. Sementara itu, hasil perhitungan saldo awal laporan posisi keuangan versi PSAK 74 Kontrak Asuansi disampaikan kepada OJK paling lambat 30 September 2023.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News