1
1

OJK Cabut Sanksi PKU Mega Jasa Reinsurance Brokers

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) perusahaan pialang reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers karena telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, pencabutan sanksi PKU tersebut dilakukan melalui surat Nomor S-1/PD.1/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Mega Jasa Reinsurance Brokers.

|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Atlasre Global International

Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Mega Jasa Reinsurance Brokers telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: pertama, Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 70 Tahun 2016) yang mengatur penggunaan rekening premi.

Kedua, Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016 yang mengatur penyerahan premi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi diterima atau sesuai jangka waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam perjanjian reasuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

Ketiga, Pasal 2 ayat (1), Pasal 71 ayat (1) dan (2) huruf d, dan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73 Tahun 2016) yang mengatur penerapan tata kelola yang baik, kewajiban melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak menerima manfaat, dan pelaksanaan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis dan/atau pemangku kepentingan.

Keempat, Pasal 11 POJK 73 Tahun 2016 yang mengatur antara lain kewajiban bagi Direksi untuk memastikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi.”

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Waskita Beton Precast (WSBP) Diganjar Peringkat idB oleh Pefindo
Next Post Inovasi Produk dan Layanan AXA Insurance
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or