Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ayahandayani (kiri) sedang mendengarkan pertanyaan wartawan peserta Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta yang diselenggarakan OJK di Bandung, 3 Mei 2019. Data OJK menunjukkan, ada 722 BPR yang modalnya masih di bawah ketentuan modal minimal sebesar Rp6 miliar. Ada 348 BPR yang modalnya Rp3 miliar – Rp6 miliar, paling lambat tanggal 31 Desember 2019 harus memiliki modal inti minimal Rp6 miliar. Sedang 374 BPR lainnya yang saat ini modal intinya kurang dari Rp3 miliar, harus memiliki modal inti minimal sebesar Rp3 miliar per 31 Desember 2019 dan memiliki modal minimal sebesar Rp6 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Dari pantauan OJK, dari 374 BPR itu, sekitar sepertiganya diperkirakan akan memiliki modal mencapai Rp3 miliar di tahun ini.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News