1
1

Industri Jasa Keuangan Diminta Tingkatkan Kualitas Pelaporan Keuangan

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena (ke-9 dari kiri), Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (ke-10 dari kiri), bersama Pimpinan Kantor Pusat dan Pimpinan Wilayah Kerja OJK Provinsi DIY, dalam acara di Yogyakarta, 26 September 2023. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan bahwa otoritas mendorong peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK). Peningkatan kualitas pelaporan keuangan ini diharapkan dapat menciptakan disiplin pasar dan penyediaan informasi keuangan yang berintegritas dan kredibel bagi publik, demi mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dalam penguatan governansi dan penegakan integritas di SJK, peran kualitas pelaporan keuangan menjadi hal yang sangat menentukan. Pelaporan keuangan merupakan media komunikasi SJK yang dipahami seluruh pemangku kepentingan,” kata Mahendra melalui video sambutan pada acara Forum Penguatan Governansi dan Integritas Pelaporan Keuangan Sektor Jasa Keuangan di Yogyakarta, Selasa, 26 September 2023.

Peran kualitas pelaporan yang kredibel dan berintegritas sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan menjadi hal yang sangat kritikal dan penting bagi regulator, konsumen, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. “OJK akan terus berupaya memastikan bahwa seluruh kegiatan sektor jasa keuangan menerapkan praktik governansi dan manajemen risiko yang baik dengan menjunjung tinggi integritas,” tegas Mahendra.

|Baca juga: IFG:  Tantangan Implementasi IFRS 17 di Industri Asuransi  

Hadir secara langsung dalam acara tersebut, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Pimpinan Kantor Pusat dan Pimpinan Wilayah Kerja OJK Provinsi DIY. Kegiatan diadakan secara hybrid yang dihadiri lebih dari 400 orang peserta yang berasal dari perwakilan direksi, komisaris, dan pejabat lembaga jasa keuangan, badan usaha milik negara, dan Kementerian BUMN Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Sophia menyampaikan penguatan governansi dan integritas pelaporan keuangan membutuhkan dukungan regulasi, kualitas SDM profesi penunjang, seperti akuntan dan penilai serta penegakan penerapan reviu mutu, kode etik, standar, dan kepatuhan terhadap regulasi. “Tantangan bagi pengurus pelaku usaha jasa keuangan diantaranya memastikan bahwa laporan keuangan telah disajikan dengan transparan dan akuntabel, karena terdapat ancaman sanksi pidana dan denda yang besar di UU P2SK bagi pihak yang melakukan manipulasi laporan keuangan,” katanya.

Dia jelaskan, OJK senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan profesi penunjang (akuntan) di sektor keuangan, diantaranya dengan menerbitkan penyempurnaan POJK Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 pada Juli 2023. Hal ini bertujuan untuk memperkuat disiplin pasar dan mendukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MARKET REVIEW: Asing Lego Saham BBRI, BBCA, GOTO, IHSG Terjungkal 1,07%
Next Post Terra Drone Kuasai Mayoritas Saham Unifly

Member Login

or