Media Asuransi, JAKARTA – Sistem layanan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siang ini telah dapat diakses kembali. Sebelumnya, sejak Senin, 2 Oktober 2023, telah terjadi gangguan yang menyebabkan tidak dapat diaksesnya beberapa layanan sistem informasi OJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah melakukan langkah-langkah penanganan atas gangguan tersebut dan mengupayakan pemulihan layanan sistem informasi dapat dilakukan dengan secepatnya.
|Baca juga: OJK Luncurkan Pusat Informasi Keuangan Terpadu Desa/Kelurahan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa saat ini telah terdapat beberapa aplikasi yang mulai dapat diakses kembali, antara lain Website OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan iDebku.
“Untuk aplikasi lainnya dalam proses pemulihan secara bertahap dan perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” kata Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Selasa siang, 3 Oktober 2023.
Dia tambahkan bahwa OJK memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakatdan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas seluruh layanannya, termasuk layanan sistem informasi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News