Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi yang Unit Usaha Syariah (UUS) untuk segera mempersiapkan pemisahan UUS (spin off). Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanuddin mengatakan bahwa hingg saat ini baru ada empat perusahaan asuransi syariah full fledged hasil dari spin off UUS. Keempat perusahaan asuransi full fledged hasil spin offtersebut adalah Jasindo Syariah dan Askrida Syariah (asuransi umum syariah), AJS Bumiputera (asuransi jiwa syariah), dan Reindo Syariah (reasuransi syariah). Saat ini masih ada 48 UUS, yakni 22 UUS asuransi jiwa, 24 UUS asuransi umum, dan dua UUS reasuransi.
Keharusan spin off ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Spin off ini paling lambat dilakukan 10 tahun setelah berlakunya UU tersebut, yakni 17 Oktober 2024 mendatang. Kemudian berdasar Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib menyampaikan rencana kerja spin off ke OJK, paling lambat tanggal 17 Oktober 2020. “Pada 17 Oktober 2020, sudah harus ada tahapan dan rencana kerja yang diberikan kepada OJK, agar sudah jelas kapan rencana mereka. Karena dari 2020-2024, akan lebih fokus untuk penyelesaian spin off itu sendiri,” kata Ichsanuddin dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, 16 Mei 2019.
Ichsanudin menuturkan bahwa isu yang paling banyak diperbincangkan adalah perusahaan joint venture yang UUS-nya sudah besar. Salah satu kendala paling berat yang dialami adalah mencari investor lokal sebagai mitra pemegang saham. Hal ini disebabkan ada aturan dalam PP Nomor 14 tahun 2018 bahwa investor asing maksimal memiliki saham perusahaan asuransi sebesar 80 persen, sedangkan yang 20 persen harus dimiliki investor lokal. “Sebagai contoh, asuransi jiwa UUS terbesar saat ini memiliki ekuitas Rp2 triliun. Jika di-spin off lima tahun lagi, ekuitasnya lebih besar lagi,” jelasnya.
Selain persoalan investor lokal, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat akan melakukan spin off UUS. Salah satunya harus memenuhi syarat batas modal minimal yang disetor sebesar Rp75 miliar. Dana itu berasal dari modal awal Rp50 miliar serta dana tambahan Rp25 miliar untuk cadangan dan existing.
Ichsanuddin menambahkan, saat ini OJK terus melakukan sosialisasi perlunya mempersiapkan mekanisme spin off. Pelaku industri juga akan dibekali dalam melakukan penguatan kapasitas perusahaan dalam rangka mempersiapkan spin off ini. Sektor yang perlu dibenahi baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur yang mendukung bisnis syariah. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News