Media Asuransi, JAKARTA –Rp6.739,40 triliun per Agustus 2023. Per tumbuhan kredit perbankan pada periode ini tercatat sebesar 9,06 persen year on year (yoy). Pertumbuhan tertinggi dibukukan oleh kredit investasi sebesar 11,25 persen yoy.
“Di sisi kepemilikan, pertumbuhan kredit terbesar tercatat dari Bank Umum Swasta Domestik yang tumbuh sebesar 12,34 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam jumpa pers secara daring, Senin, 9 Oktober 2023.
Sementara itu dari sisi penggalangan dana, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Agustus 2023 tercatat sebesar 6,24 persen yoy, menjadi sebesar Rp8.082 triliun. Kontribusi terbesar dari giro yang tumbuh sebesar 8,02 persen yoy. “Pertumbuhan DPK yang termoderasi antara lain karena meningkatnya konsumsi masyarakat pasca pencabutan status pandemi Covid-19,” tutur Dian.
OJK menilai sektor perbankan mampu menunjukkan resiliensi dengan permodalan yang tinggi serta didukung dengan risiko kredit yang terjaga di tengah tekanan higher for longer tingkat suku bunga global. Industri perbankan juga secara umum memiliki permodalan yang solid ditinjau dari Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tinggi yakni sebesar 27,66 persen.
|Baca juga: Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen
“Fungsi intermediasi perbankan juga berjalan dengan normal dalam menopang perekonomian baik di sisi pembiayaan atau perkreditan, maupun dalam penghimpunan dana,” jelasnya.
Likuiditas industri perbankan pada Agustus 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sedikit turun menjadi 118,50 persen dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) tercatat 26,49 persen. Namun angkanya tetap jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,79 persen dan NPL gross sebesar 2,50 persen. “Pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp12,97 triliun menjadi Rp326,15 triliun, dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah,” kata Dian Ediana Rae.
Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,55 persen. Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, yakni segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024, adalah 44,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp145,25 triliun.
Dian menuturkan bahwa seiring risiko kredit yang menurun, jumlah CKPN yang telah dibentuk bank relatif stabil, dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp346,7 triliun atau naik sebesar Rp0,8 triliun secara mtm dengan coverage CKPN restru Covid-19 diestimasikan naik ke level 30,0 persen. “Hal ini merupakan cerminan antisipasi perbankan dalam memitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News