1
1

Modal 8 Perusahaan Pembiayaan Masih di Bawah Aturan Modal Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih ada 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

“OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap Perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 9 Oktober 2023.

Di sisi lain per Agustus 2023 masih terdapat 33 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024 dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025.

|Baca juga: Industri Pembiayaan Mencatatkan Pertumbuhan Piutang Pembiayaan 16,33 Persen

“Pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian,” kata Agusman.

Terdapat 11 dari 33 penyelenggara P2P lending belum mengajukan permohonan tambahan modal, sedangkan 22 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta 2 P2P lending dalam proses pengembalian ijin usaha. “OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dugaan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech P2P lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), menurut Agusman, OJK telah memanggil penyelenggara dimaksud dan melakukan langkah-langkah: pertama, OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

Kedua, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan Code of Conduct AFPI. Ketiga, OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini.

Keempat, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Adakami. Kelima, OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika.

Agusman juga menuturkan bahwa selama bulan September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pembiayaan, 20 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

“Di perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 1 sanksi PKU (pembekuan kegiatan usaha), 23 sanksi denda, 43 sanksi peringatan atau teguran tertulis, dan 6 surat pembinaan. Di fintech P2P lending, terdiri dari 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis serta 1 peringatan tertulis dan denda.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MARKET REVIEW: IHSG Menguat Tipis Ditopang Saham Energi dan Infrastruktur 
Next Post Respons Pernyataan 2 Petinggi The Fed, Rupiah Berpotensi Terdepresiasi

Member Login

or