1
1

OJK: 27 Asuransi dan Reasuransi Belum Punya Aktuaris

Ilustrasi Profesi Aktuaria. | Foto: askrida.com

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga awal Oktober 2023, masih ada 27 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris. Waktunya kurang dari 3 bulan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK bagi appointed actuary, yakni paling lambat akhir Desember 2023.

|Baca juga: 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Sesuai UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No 67/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya. Dalam POJK jumlah yang dipersyaratkan minimal 1 orang aktuaris perusahaan (appointed actuary).

“Berdasarkan data per 9 Oktober 2023, terdapat 27 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki dan belum menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi appointed actuary. Yakni terdiri dari 2 perusahaan asuransi jiwa, 21 perusahaan Asuransi umum, 1 reasuransi, 1 perusahaan Asuransi jiwa syariah, dan 2 perusahan Asuransi umum syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 11 Oktober 2023.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Sanksi PKU Pasaraya Life Insurance
Next Post IHSG Diperkirakan Menguat, Ajaib Rekomendasikan SMGR, JPFA, SILO

Member Login

or