Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga awal Oktober 2023, masih ada 27 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris. Waktunya kurang dari 3 bulan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan ke OJK bagi appointed actuary, yakni paling lambat akhir Desember 2023.
|Baca juga: 30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
Sesuai UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK No 67/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya. Dalam POJK jumlah yang dipersyaratkan minimal 1 orang aktuaris perusahaan (appointed actuary).
“Berdasarkan data per 9 Oktober 2023, terdapat 27 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki dan belum menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi appointed actuary. Yakni terdiri dari 2 perusahaan asuransi jiwa, 21 perusahaan Asuransi umum, 1 reasuransi, 1 perusahaan Asuransi jiwa syariah, dan 2 perusahan Asuransi umum syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 11 Oktober 2023.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News