1
1

Penguatan Industri Asuransi Jadi Salah Satu Pendorong Indonesia Maju 2045

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Adi Budiarso. | Foto: doc

Media Asuransi, BALI – Penguatan sektor keuangan seperti industri perasuransian di Indonesia dinilai mampu menjadi salah satu faktor pendorong menuju Indonesia Maju 2045. Asuransi berfungsi sebagai pelindung dari risiko terjadinya kerugian dan potensi kecelakaan lainnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI, Adi Budiarso, pada saat acara Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.

|Baca juga: Ketua AAUI Soroti Asuransi Kredit yang Jadi Beban Industri

Adi menuturkan bahwa saat ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) antarpemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah penguatan industri perasuransian, salah satunya melalui adanya program penjaminan polis (PPP) yang termaktub dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

“Penyelenggaraan PPP,  itu merupakan upaya kami untuk meningkatkan trust atau melindungi  investor, konsumen, serta policy holder,” ujar Adi.

Kemudian, lanjut Adi, tugas selanjutnya adalah bagaimana caranya agar pemerintah bisa menyelenggarakan program penjaminan secara penuh tersebut dalam kurun waktu lima tahun ke depan dan menyelesaikan PP-nya dalam dua tahun ini.

Kemudian tugas lainnya yang sedang diusung adalah terkait inisiatif program asuransi wajib atau third parthy liabilities insurance karena di Indonesia saat ini masih tertinggal dari negara maju lainnya, sehingga dibutuhkan peningkatan kesiapan industri dan persiapan kolaborasi antarlintas kementerian dan lembaga (K/L).

“Nah, strategi penguatan sektor keuangan sudah dimulai dari penguatan di kelembagaan di OJK, karena ada KE yang lebih fokus, yaitu Pak Ogi Prastomiyono yang mengawasi asuransi, dana pensiun dan penjaminan,” pungkas Adi.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peringkat Waskita Karya Diturunkan Jadi idD karena Default Bayar Pokok & Kupon Obligasi
Next Post IFG Life Sudah Terima Lebih dari 80 Persen Restrukturisasi Polis Ex Jiwasraya

Member Login

or