1
1

Fauzi Arfan: Peran Aktuaris sangat Penting di Asuransi

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atau Direktur Great Eastern Life Indonesia, Fauzi Arfan. | Foto: doc

Industri perasuransian di Indonesia terus berkembang dan harus mengikuti situasi terbaru yang ada di industri keuangan. Regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengenai Persyaratan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK ) 74 yang diadopsi dari International Financial Reporting System (IFRS) 17. Semua perusahaan asuransi maupun reasuransi wajib memenuhi kontrak asuransi regulasi ini mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Salah satu yang dimuat dalam PSAK 74 untuk pemenuhan kebutuhan SDM, disebutkan adalah aktuaris, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri asuransi. Hal ini juga sudah termuat dalam POJK No.67/POJK.05/2016 dan POJK 69/2016 mengenai kewajiban, tanggung jawab dan wewenang perusahaan asuransi memiliki aktuaris. (Pasal 59 POJK 67/POJK.05/2016) mengangkat 1 orang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan (appointed actuary)

Direktur PT Great Eastern Life Indonesia, Fauzi Arfan, mengatakan bahwa perseroan saat ini sudah memiliki 13 staf untuk aktuaris. “Ada 13 tenaga staf aktuaris termasuk satu aktuaris publik. Ada 3 orang bergelar fellow aktuaris (FSAI) dan 2 orang bergelar associate aktuaris (ASAI),” katanya kepada Media Asuransi.

Perseroan sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulator. Aktuaris yang dimiliki sudah sesuai batas minimal yang dipersyaratkan regulator ada 2 orang tenaga aktuaris.

Fauzi menyatakan bahwa peran aktuaris sangatlah penting, mulai dari penilaian yang tepat terhadap kontrak asuransi yang dimiliki oleh perusahaan hingga bertanggung jawab dalam melakukan perhitungan marjin kontrak sesuai panduan yang ditetapkan dalam PSAK 74.

Aktuaris harus memastikan perusahaan mematuhi semua ketentuan PSAK 74 – Aktuaris memiliki peran dalam mempersiapkan laporan dan pengungkapan yang diperlukan dalam PSAK 74, selain itu aktuaris harus selalu mengikuti perkembangan terkait PSAK 74 dan memastikan perusahaan selalu mematuhi perubahan atau pembaharuan dalam standar tersebut.

Dalam pemenuhan jumlah aktuaris, Great Eastern melakukan perekrutan secara eksternal. “Upayanya antara lain melakukan rekrutmen eksternal untuk mencari aktuaris yang memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu mengembangkan program belajar bersama untuk staf yang sudah ada yang memiliki potensi untuk menjadi aktuaris,” jelasnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Hilman Simanjuntak: Punya Program Internal untuk Penuhi Kebutuhan Aktuaria
Next Post Dini Hardini: Selalu Menjaga dan Meningkatkan Performa Aktuaris

Member Login

or