1
1

Wakaf Asuransi

    Seorang konsultan dari lembaga konsultan syariah di Jakarta pada saat buka puasa bersama suatu perusahaan asuransi mengungkapkan bahwa biasanya seseorang kalau ingin memberikan wakaf setelah dirinya kaya. Misalnya, berupa tanah, yang manfaatnya dapat dinikmati terus-menerus oleh penerima wakaf tersebut. Tapi, kata konsultan syariah tersebut, hari-hari sekarang ini seseorang tidak perlu menunggu kaya dulu baru kemudian memberikan wakafnya. “Karena, wakaf tersebut tidak hanya berupa barang yang bergerak, tapi juga bisa berupa uang. Misalnya melalui apa yang disebut dengan wakaf asuransi,” katanya di Jakarta akhir Mei 2019 lalu.

    Tentu saja apa yang dikatakan oleh konsultan syariah tersebut ada dasarnya. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.106/DSN-MUI/X/2016 mengenai Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi mengatur mengenai Wakaf Asuransi tersebut. Secara garis besar, Wakaf Asuransi memperbolehkan mewakafkan manfaat asuransi maksimal 45 persen dan mewakafkan manfaat investasi maksimal sepertiga dari yang diperolehnya.

    Yang menarik, saat ini perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai unit syariah dan menawarkan Wakaf Asuransi adalah banyak perusahaan asuransi jiwa patungan (joint venture). Misalnya, PT Prudential Life Assurance, PT AXA Financial Indonesia, PT Allianz Life Indonesia, PT AXA Mandiri Financial Services, atau PT Sun Life Financial Indonesia. Sedangkan dari perusahaan asuransi jiwa domestik, misalnya PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya.

    Menurut CEO PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) Edy Tuhirman, produk syariah pertama perusahaan asuransi jiwa ini yang dilengkapi dengan fitur wakaf resmi diluncurkan pada Januari 2018. “Pada saat itu kami melihat produk keuangan syariah mulai banyak diminati seiring dengan gaya hidup masyarakat muslim yang semakin syar’i,” katanya kepada Media Asuransi akhir Mei lalu.

    Edy Tuhirman mengungkapkan bahwa pihaknya melihat wakaf sebagai salah satu instrumen keuangan syariah yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Seperti mengurangi kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat, menyediakan fasilitas umum, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. “Namun sayangnya, sebagian masyarakat Indonesia masih memiliki anggapan bahwa wakaf hanya berupa tanah atau properti. Padahal wakaf memiliki beragam jenis, salah satunya adalah wakaf uang atau tunai yang lebih fleksibel dan mudah,” jelasnya.

    Uang dari Wakaf Asuransi ini tidak disalurkan sendiri oleh perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia, tapi melalui lembaga-lembaga yang menyalurkan wakaf uang ini. Lembaga-lembaga pengelola dan penyalur wakaf asuransi ini, misalnya Dompet Dhuafa, iWakaf, Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Yogyakarta, atau Mandiri Amal Insani –untuk menyebut beberapa lembaga. Kegiatan lembaga-lembaga pengelola dan penyalur Wakaf Asuransi ini diawasi oleh Badan Wakaf Indonesia.

    Menurut Badan Wakaf Indonesia dalam seminar Indonesia Wakaf Summit 2019, potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare. Terkait potensi wakaf berupa uang tunai, nilainya mencapai kisaran Rp188 triliun per tahun.

    Kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan Cover Story untuk Edisi Juni 2019 adalah “Wakaf Asuransi: Berasuransi dan Beramal”. Cover Story ini terdiri dari empat tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Wakaf Asuransi, Konsep Amal dalam Berasuransi. Kedua, Wakaf Asuransi: Tren Pemanfaatannya ke Depan. Ketiga, Wakaf Asuransi: Tantangan Pemasaran dan Perlunya Kerja Sama. Dan keempat, Eksekutif Asuransi Syariah Bicara Wakaf Asuransi.

    Selamat menikmati sajian kami.

    Kami Komisaris, Direksi dan Karyawan PT Media Asuransi Indonesia, penerbit majalah Media Asuransi, menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Mucharor Djalil

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Indonesia Capai Kinerja Positif di Tahun 2018
Next Post Prudential dan OVO Jalin Kemitraan Strategis

Member Login

or